Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Demokrasi

Women’s March Jakarta 2026 Diadang Polisi di Thamrin, Peserta Saling Dorong dengan Petugas

Roska Putra
Roska Putra
Sabtu, 7 November 2026 · 12:392 menit baca
Women’s March Jakarta 2026 Diadang Polisi di Thamrin, Peserta Saling Dorong dengan Petugas
Peserta Women’s March Jakarta 2026 saling dorong dengan petugas kepolisian saat diadang di kawasan Thamrin. (Dok. Instagram/womensmarchjkt)

Peserta Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 diadang aparat kepolisian dan terlibat aksi saling dorong saat hendak bergeser dari kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Patung Kuda, Sabtu (7/11/2026).

Massa aksi menuntut sembilan agenda, mulai dari keadilan ekonomi hingga penghentian kebijakan publik yang dinilai membahayakan rakyat.

Peserta Women’s March Jakarta 2026 membawa poster kritik pajak kebutuhan perempuan dan memberi salam tiga jari. (Dok. Instagram/@womensmarchjkt)
Peserta Women’s March Jakarta 2026 membawa poster kritik pajak kebutuhan perempuan dan memberi salam tiga jari. (Dok. Instagram/@womensmarchjkt)

Peristiwa itu terjadi ketika polisi mengadang peserta yang bergerak dari titik kumpul. Menurut keterangan yang diterima, penghadangan dilakukan aparat Polda Metro Jaya.

Video aksi blokade dan saling dorong itu viral di media sosial.

Kritik Krisis Iklim di Bundaran HI, 8 Aktivis Greenpeace Indonesia Dibawa ke Polda Metro Jaya
Baca Juga

Kritik Krisis Iklim di Bundaran HI, 8 Aktivis Greenpeace Indonesia Dibawa ke Polda Metro Jaya

Melalui sosial media resminya, WMJ menyampaikan reaksinya atas penghadangan tersebut.

“Aksi kami sempat ditahan polisi! Polisi Zionist! Takut sama perempuan!” tulis WMJ.

Berdasarkan informasi dari media sosial resmi WMJ, massa berkumpul di Perempatan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, dan aksi dimulai pukul 06.00 WIB.

Titik akhir aksi direncanakan di depan Kantor Kementerian ESDM sekitar pukul 10.30 WIB.

Menyingkap Kisah Negeri Bertuah: Daya Juang Perempuan Pesisir di Tengah Ketimpangan Infrastruktur
Baca Juga

Menyingkap Kisah Negeri Bertuah: Daya Juang Perempuan Pesisir di Tengah Ketimpangan Infrastruktur

WMJ merupakan gerakan aksi massa tahunan yang memperjuangkan kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan bagi perempuan, kelompok minoritas gender, dan kelompok rentan lainnya.

Sembilan tuntutan WMJ 2026 adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal. Pemerintah diminta menurunkan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan APBN untuk layanan publik, serta mengakui dan melindungi kerja perawatan, buruh, dan pekerja migran.
  2. Penghapusan kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial. Tuntutan ini mencakup perempuan, LGBT/kwir, pekerja seks, ODHIV, masyarakat adat, penghayat, kelompok agama minoritas, dan pembela HAM.
  3. Jaminan hak atas tubuh, kesehatan, dan hidup bebas kekerasan, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan aborsi aman, pencegahan femisida dan KDRT, serta pemulihan korban kekerasan seksual.
  4. Penghentian KBGO dan perlawanan terhadap sensor serta represi digital, disertai perlindungan data, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.
  5. Legislasi berbasis HAM melalui partisipasi publik yang bermakna, pengesahan regulasi yang dibutuhkan kelompok marginal, dan pembatalan kebijakan yang memperluas diskriminasi, kriminalisasi, dan sensor.
  6. Penghentian militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi pembela HAM, dengan menarik TNI/Polri dari posisi sipil dan membangun mekanisme perlindungan pembela HAM yang efektif.
  7. Penghentian kolonialisme Indonesia di tanah Papua dan pendekatan kekerasan serta militeristik terhadap rakyat Papua.
  8. Keadilan ekologis, dengan menghentikan pembangunan yang merampas ruang hidup serta memastikan kebijakan iklim dan industri digital mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
  9. Penghentian kebijakan publik yang membahayakan rakyat, termasuk evaluasi dan penghentian program MBG apabila keselamatan tidak dapat dijamin, serta pemulihan dan restitusi penuh bagi seluruh korban.

(Dayank Ana Sebalu)