Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Awasi 400 Jalur Tikus Perbatasan, Pemkot Pontianak dan DPR RI Perkuat Penanganan PMI Ilegal

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 25 September 2026 · 12:303 menit baca
Awasi 400 Jalur Tikus Perbatasan, Pemkot Pontianak dan DPR RI Perkuat Penanganan PMI Ilegal
Pemkot Pontianak dan Komisi IX DPR RI perkuat pengawasan 400 jalur tikus perbatasan Kalbar–Malaysia guna menekan angka ribuan pekerja migran nonprosedural. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperketat koordinasi lintas lembaga guna membendung arus keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia, Jumat, (25/9/2026).

Langkah koordinasi penanganan pekerja migran tersebut dibahas dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak.

Pembagian batasan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan antartingkat birokrasi pemerintahan ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

“Kalau bicara pengawasan untuk pemerintah kabupaten/kota itu sudah jelas ada pembagian kewenangan. Kita sifatnya memfasilitasi koordinasi. Yang bersifat antarprovinsi itu tingkat provinsi, kalau antarnegara itu pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat, (25/9/2026).

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Happy Water Hasil Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional
Baca Juga

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Happy Water Hasil Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional

Pencegahan di tingkat hulu dinilai menjadi prioritas melalui jalur edukasi, pelatihan vokasi, serta sosialisasi terpadu agar warga tidak tergiur tawaran calo tenaga kerja. Bahaya iming-iming kemudahan proses keberangkatan ilegal dipaparkan dalam penjelasannya.

“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” tambahnya.

Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat tercatat mencapai 5.623 orang pada 2025 dan 5.105 orang pada 2026. Dari akumulasi itu, warga asal Kota Pontianak yang dideportasi berjumlah 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.

Sementara pada aspek penegakan hukum di Pontianak, tercatat 18 kasus pada 2024 dengan 75 korban diselamatkan serta 13 tersangka ditangkap. Jumlah tersebut menurun menjadi 13 kasus pada 2025 dengan 48 korban dan lima tersangka, serta tiga kasus pada 2026 dengan 25 korban dan empat tersangka.

Dihadapan Wakil PM Malaysia, Prabowo Sebut Sedang Menyiapkan Strategi Pencegahan Karhutla
Baca Juga

Dihadapan Wakil PM Malaysia, Prabowo Sebut Sedang Menyiapkan Strategi Pencegahan Karhutla

Penguatan sinergi pengawasan di pintu keluar perbatasan ditegaskan kembali dalam keterangannya.

“Dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat,” tuturnya.

Identifikasi rute keberangkatan nonformal dan jaringan agen ilegal turut didesak agar dipetakan secara ketat oleh aparat keamanan. Tingginya angka pemulangan pekerja migran nonprosedural di Kalimantan Barat disoroti secara kritis oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini.

Evaluasi atas data deportasi pekerja migran disampaikan dalam keterangannya.

“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih lima ribu lebih,” ujar M. Yahya Zaini.

Faktor disparitas geografis perbatasan darat Kalimantan Barat–Malaysia diungkapkan menjadi celah utama lolosnya calon tenaga kerja tanpa dokumen resmi. Ketimpangan pos pengamanan dengan titik perlintasan ilegal dirinci dalam penjelasannya.

Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng Dikeluhkan, Anggota Komisi XII DPR Tuntut Pemerataan
Baca Juga

Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng Dikeluhkan, Anggota Komisi XII DPR Tuntut Pemerataan

“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.

TNI dan Polri didorong memusatkan pemetaan patroli pada ratusan jalur tikus tersebut guna menutup ruang gerak sindikat tindak pidana perdagangan orang. Faktor desakan ekonomi dan selisih besaran upah kerja antarnegara dipaparkan lebih lanjut dalam paparannya.

“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.

Penindakan hukum terhadap sindikat atau agen penyalur gelap ditekankan demi menjamin keselamatan fisik para pencari kerja di luar negeri.

“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.

Pendekatan menyeluruh lintas instansi dirumuskan sebagai penutup pernyataannya.

Helikopter Medis Terempas di Sarawak, 5 Penumpang Termasuk Dokter Tewas
Baca Juga

Helikopter Medis Terempas di Sarawak, 5 Penumpang Termasuk Dokter Tewas

“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pontianak dan Komisi IX DPR RI sepakat mengintegrasikan sistem pelaporan cepat antarlembaga guna menindak calo tenaga kerja serta memperluas akses pasar kerja resmi di dalam negeri.

(Hendrawan)