Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil meraih predikat “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026.
Capaian tersebut ditetapkan melalui rapat pleno penetapan hasil evaluasi oleh Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, Kamis (22/10/2026).
Penilaian berfokus pada penerapan indikator transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dengan keterlibatan aktif masyarakat.
Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten PPU, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa predikat ini harus tercermin dalam praktik nyata sehari-hari, bukan sekadar mengejar nilai administrasi.

