Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menginstruksikan unsur TNI di daerah untuk mempercepat penanganan kedaruratan bencana tanpa ragu-ragu ataupun terhambat masalah birokrasi anggaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam pembekalan strategis kepada 157 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sesko TNI Tahun Anggaran 2026 di Grha Widya Adibrata Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Suharyanto menggarisbawahi bahwa saat situasi darurat terjadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertindak sebagai pemegang tongkat komando utama dengan dukungan penuh secara integratif oleh unsur TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Transformasi Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi dan Kesiapsiagaan Masyarakat Menuju Indonesia Tangguh Bencana”, ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tanggap darurat sangat bergantung pada kejelasan garis komando di lapangan. Sesuai regulasi, pemerintah daerah melalui BPBD memegang peran sentral sebagai pengendali utama operasi pemulihan.
“Menghadapi bencana apa pun, terlebih dalam skala besar, kita sebagai unsur pimpinan tidak boleh ragu-ragu. Begitu terjadi kedaruratan, posko komando harus segera tegak berdiri, dan garis kepemimpinan harus berjalan efektif demi menyelamatkan masyarakat,” ujar Suharyanto.
Ia meminta jajaran TNI yang diperbantukan di daerah senantiasa aktif melakukan asistensi dan pendampingan kepemimpinan tanggap darurat, terutama jika kapasitas manajerial posko di tingkat daerah membutuhkan penguatan taktis. Pengisian peran sebagai Incident Commander (Komandan Posko) darurat bencana harus didasarkan pada kompetensi kepemimpinan dan kapabilitas eksekusi di lapangan.

Batas Waktu Logistik dan Manajemen Pengungsian
Suharyanto menegaskan, aspek pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak harus menjadi prioritas absolut. Kebutuhan pangan, air bersih, layanan kesehatan, hingga penyediaan tenda keluarga yang layak harus sudah terdistribusi dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam.
“Yang paling utama adalah masyarakat terpenuhi dulu kebutuhannya; pangan, air bersih, dan hunian darurat mereka terjamin. Jangan sampai ada warga yang terlantar. BNPB akan hadir memberikan dukungan penuh secara linier dalam waktu maksimal tiga hari, sekalipun akses transportasi ke lokasi mengalami hambatan total,” tegas perwira lulusan Akmil 1989 tersebut.
Lebih lanjut, ia memaparkan strategi manajemen pengungsian yang akomodatif terhadap kondisi psikologis masyarakat. Dalam kasus bencana tertentu seperti gempa bumi, warga kerap enggan dipindahkan ke pusat pengungsian massal karena faktor keamanan harta benda. Jajaran di lapangan pun diminta memfasilitasi hal ini dengan mendirikan tenda-tenda keluarga yang layak langsung di pekarangan rumah warga, bukan sekadar menggunakan terpal seadanya.
“Kalau gempa biasanya masyarakatnya tidak mau mengungsi, mengungsinya di depan rumahnya masing-masing karena kalau mengungsi di tempat lain dia khawatir harta bendanya diambil orang. Nah itu juga, dibangunlah tenda-tenda di depan rumahnya, boleh. Buat tenda yang lebih bagus, jangan pakai terpal-terpal,” jelasnya.
Namun, masa tinggal di tenda pengungsian tersebut dibatasi maksimal selama 10 hari demi menjaga kualitas hidup dan kesehatan warga. Sebagai solusi transisi, pemerintah daerah bersama kedeputian terkait didorong segera beralih ke program Hunian Sementara (Huntara). Bagi warga yang memilih tinggal mandiri atau menumpang di rumah saudara, pemerintah menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000,00 per bulan sebagai bantuan uang kontrakan.
“Jangan masyarakat sudah di tenda, tendanya bagus, tetap di tenda, enggak selesai masalah itu. Itu hanya sementara, maksimal 10 hari. Lalu dibangunlah hunian sementara. Kalau masyarakatnya bilang ‘saya punya keluarga mau nampung saya’, boleh, dia dikasih namanya uang kontrak 600 ribu per bulan. Kalau tidak ada anggota sekalian yang turun atas perintah Anda, itu biasanya lambat,” tambah lulusan terbaik Sesko TNI 2013 itu.
Akselerasi Infrastruktur Vital
Akselerasi pemulihan kemudian dilanjutkan secara paralel melalui tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Suharyanto menginstruksikan pemanfaatan personel di lapangan untuk mengawal ketat proses pendataan kerusakan agar bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan, sedang, maupun pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk rusak berat dapat tersalurkan tepat sasaran.
Di sisi lain, perbaikan infrastruktur publik yang bersifat darurat dan vital tidak boleh mengalami penundaan administrasi. Jika ditemukan fasilitas publik seperti jembatan putus atau akses jalan terisolasi akibat tanah longsor yang mengancam pasokan logistik warga, pemegang komando harus segera mengerahkan alat berat saat itu juga.
“Kalau di sini infrastruktur ada jembatan putus, jalan tertutup, langkah-langkah itu bisa digunakan. Ini butuh alat berat, kalau enggak segera digunakan ini terputus dua hari enggak makan. Enggak usah ragu-ragu, segera aja ambil alat berat untuk supaya itu normal kembali, nanti anggaran-anggarannya dilaporkan kemudian,” pungkas Suharyanto menutup arahannya.
(Dayank Ana)