Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

WALHI Desak Pemerintah Jalankan TAP MPR IX/2001 untuk Atasi Krisis Ekologis

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 21 September 2026 · 20:091 menit baca
WALHI Desak Pemerintah Jalankan TAP MPR IX/2001 untuk Atasi Krisis Ekologis
Massa aksi WALHI membentangkan spanduk hitam bertuliskan “Stop Pengkaplingan Wilayah Laut” sambil mengibarkan bendera organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Keadilan Ekologis di Jakarta. (Dok. Walhi Nasional)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR RI IX/MPR/2001 secara penuh guna mengatasi krisis ekologis yang kian meluas di Indonesia, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam momentum Hari Keadilan Ekologis sebagai kritik atas kebijakan pembangunan nasional yang dinilai masih bertumpu pada ekspansi industri ekstraktif, Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, hingga eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil demi mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa berulangnya bencana ekologis, deforestasi, kerusakan pesisir, dan konflik agraria mencerminkan krisis tata kelola yang berakar pada ketimpangan penguasaan ruang.

Model pembangunan saat ini dinilai menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan batas daya dukung lingkungan.

5 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas/APP Group Ikut Sebabkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat
Baca Juga

5 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas/APP Group Ikut Sebabkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat

“Pada momentum Hari Keadilan Ekologis ini, WALHI mengingatkan bahwa krisis ekologis yang terjadi hari ini bukan lahir secara tiba-tiba. Krisis ini merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu negara harus kembali menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 sebagai mandat konstitusional untuk menata ulang penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, demokratis, dan berkelanjutan,” tegas Boy.

WALHI menilai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya semakin mempermudah penguasaan ruang oleh korporasi sekaligus memperlemah perlindungan lingkungan dan ruang partisipasi publik.

Di sektor pesisir, praktik reklamasi dan tambang pasir laut mengancam ruang hidup nelayan. Sementara di sektor kehutanan, RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan dinilai berpotensi memperluas bisnis investasi dengan mengabaikan hak masyarakat adat.

Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja dan proyek ekstraktif, serta mempercepat pembahasan RUU Keadilan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU HAM, dan RUU Penanggulangan Bencana yang selaras dengan prinsip keadilan ekologis.

(Roska)