Jum, 31/07/26 · 12.32.57
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemkot Pontianak Revisi Tarif dan Perpanjang HGB Aset Daerah Demi Genjot PAD

Memei
Memei
Jumat, 31 Juli 2026 · 18:251 menit baca
Pemkot Pontianak Revisi Tarif dan Perpanjang HGB Aset Daerah Demi Genjot PAD
Pemkot Pontianak mengoptimalkan PAD melalui penyesuaian tarif retribusi aset dan perpanjangan HGB fasilitas komersial seperti pasar hingga hotel. (Dokl. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Langkah tersebut ditegaskan usai pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat, (31/7/2026).

Tiga regulasi yang disetujui meliputi Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Paripurna tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS sekaligus penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dukung Transparansi Dana Desa, DPRD Pontianak Apresiasi Inovasi Cash Management System Bank Kalbar
Baca Juga

Dukung Transparansi Dana Desa, DPRD Pontianak Apresiasi Inovasi Cash Management System Bank Kalbar

Penyesuaian tarif retribusi menyasar sejumlah fasilitas publik dan komersial milik pemerintah kota, termasuk fasilitas olahraga.

“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Potensi penerimaan daerah juga didorong melalui skema perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pihak ketiga yang masa berlakunya berakhir pada periode 2026 hingga 2027.

“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” kata Edi.

Optimalkan Kontribusi PAD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar Minta Bank Kalbar Pacu Kinerja
Baca Juga

Optimalkan Kontribusi PAD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar Minta Bank Kalbar Pacu Kinerja

Keterbatasan wilayah geografis memaksa pemerintah kota memaksimalkan produktivitas lahan yang ada untuk fungsi pelayanan publik sekaligus sumber pendapatan.

“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelas Edi.

Satu di antara aset komersial yang masuk dalam skema perpanjangan HGB yakni lahan bekas Hotel Santika yang masa kontraknya selesai pada 2027.

“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.

Sementara itu, pengelolaan gedung parkir milik pemkot diakui belum berjalan maksimal sehingga membutuhkan skema pengelolaan baru.

Peluang investasi dibuka bagi pengembang atau pihak ketiga yang memiliki formula bisnis terukur untuk mengoperasikan fasilitas tersebut.

Realisasi Pendapatan 99,56 Persen, Pemkot Pontianak Catat SiLPA Rp138,87 Miliar pada APBD 2025
Baca Juga

Realisasi Pendapatan 99,56 Persen, Pemkot Pontianak Catat SiLPA Rp138,87 Miliar pada APBD 2025

“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” pungkas Edi.

(Memei)