Pemerintah Kota Pontianak mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Langkah tersebut ditegaskan usai pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat, (31/7/2026).
Tiga regulasi yang disetujui meliputi Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Paripurna tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS sekaligus penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
