Min, 14/06/26 · 11.20.26
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Kasus PT Asabaru Balangan: Dua Terdakwa Baru Mulai Diadili

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 13 Juni 2026 · 15:123 menit baca
Kasus PT Asabaru Balangan: Dua Terdakwa Baru Mulai Diadili
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus korupsi PT Asabaru Balangan dengan terdakwa Muslim Ngaedowi dan Yusri terkait pembelian lahan. (Dok. Ist)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabaru Balangan pada Selasa (9/6/2026). Kedua terdakwa yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut adalah Muslim Ngaedowi dan Yusri.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza A. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan, Helmi Afif Bayu Prakasa.

Dalam dakwaan JPU, Muslim Ngaedowi merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asabaru Balangan, sedangkan Yusri berstatus sebagai pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian tanah. Terdakwa Yusri didakwa turut bersama-sama dengan M Reza Apriansyah dan Muslim dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat terpidana M Reza Apriansyah. Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran dalam rangkaian transaksi pembelian tanah yang diduga merugikan keuangan negara.

Lepas 51 Lulusan, SLB-C Negeri Pembina Kalsel Fokus Garap Vokasi Internasional
Baca Juga

Lepas 51 Lulusan, SLB-C Negeri Pembina Kalsel Fokus Garap Vokasi Internasional

Dalam kasus ini, Muslim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Yusri juga dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.

Merespons dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Yusri, Herman Felani, yang didampingi rekannya, Ahmad Ramdhani, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum. Terkait dugaan aliran dana yang diterima kliennya sebesar Rp25 juta, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi mengenai fungsi uang tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum dapat memberikan penjelasan yang objektif dan betul, klien kami menerima uang tersebut sebagai upah atas jasa sebagai makelar atau perantara dalam hal transaksi tanah tersebut. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa uang tersebut bersumber dari anggaran yang bermasalah atau terkait tindak pidana sehingga dalam hal tersebut dapat dikatakan ketiadaan niat jahat (Mens Rea) dalam penerimaan upah,” ujar Herman Felani seusai persidangan.

Tekan Inflasi Jelang Hari Besar, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
Baca Juga

Tekan Inflasi Jelang Hari Besar, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah

Menurut Herman, dalam hukum pidana berlaku asas Actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah atau memiliki niat jahat.

“Klien kami menerima uang tersebut sebagai upah jasa yang dianggapnya sah secara profesional. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” tambahnya.

Herman mengonfirmasi bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Helmi Afif Bayu Prakasa pada sidang Selasa (9/6/2026), pihaknya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami kuasa hukum Fokus utama pada pembelaan yakni membuktikan bahwa klien kami hanyalah korban dari ketidaktahuan atas skema korupsi yang terjadi, mengingat posisi klien hanya menerima upah jasa tanpa mengetahui latar belakang sumber dana tersebut,” jelas Herman.

Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 18 Juni 2026 dengan agenda langsung memasuki tahap pembuktian.

Sidang Korupsi HSU: Ketua KPU Mengaku Patungan Rp75 Juta untuk Hentikan Kasus Dana Hibah
Baca Juga

Sidang Korupsi HSU: Ketua KPU Mengaku Patungan Rp75 Juta untuk Hentikan Kasus Dana Hibah

“Untuk sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 karena kami tidak mengajukan eksepsi maka lanjut ke pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi,” pungkasnya.

(Dayank Ana)