Sel, 16/06/26 · 08.50.16
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Sidang MK: Saksi dan Ahli Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Korbankan Hak Pendidikan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 16 Juni 2026 · 14:194 menit baca
Sidang MK: Saksi dan Ahli Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Korbankan Hak Pendidikan
Jalannya sidang MK perkara anggaran pendidikan 2026. Saksi guru, mahasiswa, wali murid, dan ahli sebut dana Makan Bergizi Gratis (MBG) gerus hak pendidikan. (Dok. Konfrontasi/Pinterest)

Sidang pengujian undang-undang terkait alokasi anggaran fungsi pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap gelombang keberatan dari kalangan guru, mahasiswa, wali murid, hingga pakar hukum. Dalam persidangan bersama untuk perkara nomor 40, 52, dan 55 Tahun 2026 yang digelar Senin (15/6/2026) kemarin, para saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon mendesak pembatalan pergeseran anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK tersebut mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan tiga saksi pemohon. Mereka menyoroti pembengkakan alokasi dana MBG dari Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, yang dinilai menggerus pemenuhan hak dasar pendidikan nasional.

Kesaksian Guru, Mahasiswa, dan Wali Murid
Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri,
mengungkapkan bahwa pengalihan anggaran ke program MBG berdampak langsung pada operasional madrasah dan kesejahteraan guru di lapangan, termasuk penundaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Kesejahteraan guru dalam bentuk TPG terhambat. Terbit surat edaran Kemenag bahwa tunjangan tidak dibayarkan karena tidak ada dana. Guru terbagi dalam kasta-kasta (ASN, P3K, P3K paruh waktu, honorer). Temuan kami, setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja massal dan gaji P3K paruh waktu lebih rendah dari guru honorer. Hasil survei kami terhadap 239 guru: beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena harus mengurus distribusi/wadah makan, dan banyak guru ingin berhenti mengajar. Ini darurat,” papar Imam .

Biaya Perawatan Infrastruktur IKN 300 Miliar Pertahun
Baca Juga

Biaya Perawatan Infrastruktur IKN 300 Miliar Pertahun

Keluhan senada disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, Muhammad Zidan Ramdani. Menurutnya, pemotongan anggaran pendidikan memperdalam krisis fasilitas dan operasional di tingkat perguruan tinggi.

“Kami merasakan dampak langsung kebijakan anggaran pendidikan. Masalah mendasar kami: kesejahteraan dosen yang berdampak pada kualitas pembelajaran, akses beasiswa yang berkurang, fasilitas kampus yang belum memadai, serta kurangnya dukungan dana penelitian. Sebelum adanya Makan Bergizi Gratis (MBG), masalah ini sudah kompleks, dan pergeseran anggaran pendidikan ke MBG memperdalam persoalan tersebut,” kata Zidan.

Sementara itu, saksi dari unsur wali murid, Rika Iffati Farihah, mempersoalkan efektivitas eksekusi program MBG di sekolah yang dinilai minim koordinasi dengan orang tua murid serta memicu persoalan baru di lingkungan.

“Anak saya penerima MBG tanpa konsultasi dengan kami. Kami dilarang mengeluh di medsos. Saya bertanya urgensi MBG untuk anak sekolah, apalagi menunya sering tidak cocok, memicu trauma keracunan, dan banyak sampah plastik. Anggaran triliunan per hari lebih baik dialihkan untuk perpustakaan, tunjangan guru, atau penambahan kelas sekolah negeri,” ujar Rika yang hadir secara daring.

Tanpa Keputusan Presiden, Jakarta Tetap Ibu Kota MK Tolak Gugatan UU IKN
Baca Juga

Tanpa Keputusan Presiden, Jakarta Tetap Ibu Kota MK Tolak Gugatan UU IKN

Analisis Hukum Tata Negara dan Kebijakan Pendidikan

Dari kubu ahli pemohon, pakar hukum tata negara dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eko Riyadi, membedah perkara ini dari sudut pandang pembatasan hak asasi manusia menggunakan asas proporsionalitas antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan (conflicting rights).

“Pembatasan hak atas pendidikan hanya melalui norma penjelasan pasal adalah tidak kuat dan tidak proporsional. Tugas Mahkamah adalah menguji proporsionalitas. Jika kerugian pendidikan lebih tinggi dibanding klaim gizi, maka harus dinyatakan inkonstitusional. Argumentasi hukum bukan dihitung, tetapi ditimbang,” urai Eko.

Eko juga menegaskan prinsip hukum internasional non-retrogression dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosop).

“Pemenuhan hak ekosop tidak boleh mundur. Pemotongan anggaran pendidikan adalah langkah yang tidak dibenarkan jika hak dasar belum terpenuhi,” tambahnya.

Selanjutnya, pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas, menyatakan dirinya tidak menolak esensi perbaikan gizi masyarakat, namun menentang keras klaster penganggarannya yang memotong alokasi dana kelayakan sekolah.

“Saya tidak anti MBG, tapi saya menolak jika dilakukan masif tanpa melihat latar belakang ekonomi, menggunakan anggaran pendidikan, menjadikannya proyek swasta, dan mematikan kantin lokal. MBG mestinya fokus pada kelompok miskin, daerah 3T, dan pesisir. Anggaran mestinya dari kementerian pertanian atau kesehatan, bukan memotong anggaran pendidikan,” tegas Ki Darmaningtyas.

Gempa Darat Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah
Baca Juga

Gempa Darat Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah

Ketika dikonfirmasi mengenai relevansi program, Darmaningtyas menyatakan,

“Tidak bisa. Pendidikan itu layanan dasar, MBG bukan penunjang pendidikan.”

Respons Hakim dan Kelanjutan Sidang
Merespons paparan tersebut, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak eksekutif mengenai perubahan struktur postur fiskal nasional tersebut.

“Saya mohon penjelasan pemerintah soal perbedaan alokasi anggaran MBG 2025 (71T) dan 2026 (268T) yang berdampak pada fungsi pendidikan lain,” kata Suhartoyo kepada kuasa hukum Presiden dan DPR.

Pihak kuasa hukum Pemerintah yang dipimpin oleh Julian Syah (Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum) serta kuasa hukum DPR, Harianto, sempat mempertanyakan validitas dampak tersebut kepada para saksi. Seluruh saksi menegaskan kembali bahwa data yang mereka bawa merupakan fakta sosiologis dan aspirasi riil dari komunitas terdampak.

Ketua Majelis Hakim menutup persidangan kemarin dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan dalil sebaliknya dari pihak regulator.

“Sidang dilanjutkan tanggal 23 Juni 2026 pukul 08.30 untuk mendengarkan keterangan ahli dari DPR dan Pemerintah. Sidang dicukupkan,” tutup Ketua Majelis Hakim.

(Dayank Ana)